sekarang UMKM gak perlu bingung lapor pajak!
soal hitung dan lapor serahkan ke Asisten Pajak...
Asisten Pajak yang akan membantu kamu mulai dari pencatatan, penghitungan sampai pelaporan... biarpun Gaptek, tapi kamu bisa punya asisten sendiri...
Mudah Digunakan
walau tidak paham pajak
Murah Terjangkau
tidak perlu mahal
sesuai ketentuan
mengikuti peraturan pajak terbaru
usaha tenang
ada yang bantu urus pajak
Wajib Lapor Pajak
Bayar Pajak Jika Sesuai
omzet usaha masih kecil, apakah wajib lapor pajak?
UMKM dengan omzet berapapun memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 mengenai pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM, sehingga jika omzet usaha kamu belum sampai Rp500 juta tetap mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh, alias tidak perlu membayar pajak...
- Lapor pajak adalah hal yang wajib dilakukan
- Bayar pajak jika omzet memenuhi ketentuan
- Pisahkan keuangan pribadi dan usaha
- Pastikan memiliki pencatatan keuangan yang rapi
kapan kita harus peduli pajak?
Tahap Persiapan Bangun Usaha
Tentukan bentuk badan usaha sejak awal ; Perorangan, CV, PT, atau PT Perorangan
Tahap Operasional Usaha
Sejak transaksi pertama catat keuangan meski omzet masih kecil dan belum ada kewajiban pajak
Tahap Pengawasan Pajak
pantau nilai transaksi agar mengetahui dimana posisi kewajiban pajak usaha kita
Tahap evaluasi struktur pajak
Batas omzet sesuai peraturan menjadi perhatian untuk menentukan skema selanjutnya
Asisten Pajak membantu apa?
Apikasi Kasir (POS)
sistem kasir terlengkap bisa langsung kamu pakai di warung, toko, kafe atau usahamu
Pencatatan Hutang & Piutang
hutang dan piutang jadi tercatat rapi dan terpantau, baik yang masih tertunggak ataupun yang sudah lunas
Pendapatan & Biaya
Pemasukan dan pengeluaran usaha tercatat lebih rapi, mudah ditelusuri, dan informatif
Pencatatan Aset
sesuai PER-11/PJ/2025 sebagai salah satu data yang harus dilaporkan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pendaftaran NPWP & Coretax
Jika belum punya NPWP, kami bantu gratis mendaftarkan NPWP dan akun Coretax
Hitung PPH Pribadi
Output perhitungan PPH Pribadi otomatis terbentuk dari pencatatan yang dilakukan sebelumnya
Pembuatan Kode Billing
sebagai kode resmi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak
Submit SPT Tahunan
membantu Anda mengirimkan SPT tahunan melalui Coretax
punya Asisten Pajak sendiri dengan 3 langkah mudah
walaupun kamu sibuk, gaptek, tidak paham perpajakan, tidak ada waktu belajar, tidak punya laptop, atau lainnya, sekarang kamu bisa santai, karena kamu punya Asisten Pajak sendiri...
pilih layanan yang cocok untuk kamu
2.000 /hari
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi seperti karyawan, karyawan punya sampingan, pekerja bebas, dan pelaku UMKM
Fitur yang Didapat
- Aplikasi lengkap Asisten Pajak
- Draft SPT Tahunan PPh
- Analisa perhitungan pajak
- Analisa aset dan penghasilan
- Analisa hutang piutang
- Bantuan Pelaporan SPT Tahunan
gratis 2 hari trial sebelum melanjutkan
mulai 4.000 /hari
untuk Wajib Pajak Badan seperti yayasan, CV, PT, dan PT Perorangan yang ingin menyusun strategi keuangan dan pajak bisnis yang benar namun efisien
kami dampingi berbagai UMKM memahami pajak
tak perlu bingung lagi hitung & lapor pajak
Taat Pajak Untuk UMKM yang Berfikiran Maju 🔥
Mudah & Murah punya asisten sendiri 💗
dapatkan info & tips pajak terbaru dari kami
- Telp & WA : 0813-2488-4418
- Jam : 09-17 WIB (hari kerja)
- e-Mail : care@asistenpajak.id